Kamis, 27 Februari 2014 16:34 |
Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99: Penetapan NIP K. II Formasi 2013 dan 2014
Jakarta-Humas
BKN, Sebagai tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang
telah lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai
CPNS. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor:
K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil
(NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan
Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan
Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Kepala BKN Eko Sutrisno dikerumuni para wartawan.
Ditambahkan Eko Sutrisno bahwa Surat
Kepala BKN tesebut memuat dasar hukum pengangkatan K.II menjadi CPNS,
Persyaratan K.II untuk dapat diangkat menjadi CPNS, Prosedur penyampaian
usul penetapan NIP, dan penentuan mulai berlakunya pengangkatan K.II.
ditambahkan Eko Sutrisno bahwa dalam Surat tersebut juga menegaskan
kembali untuk berkas usulan K.II harus disertai dengan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawain (PPK) masing-masing Instansi. Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak tersebut, tandas Eko, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II
yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,
dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu,
maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun
pidana.
Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan tenaga honorer K.II. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.Subali Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99:sumber: bkn.go.id |
Kamis, 27 Februari 2014
Jangan Terlambat Usulkan NIP K.II, BKN Surati Seluruh PPK
Selasa, 25 Februari 2014
Pusat Tindak Lanjuti Reaksi K2
Selasa, 25 Februari 2014 16:04
Terkait ketidakpuasan dan banyaknya aduan bahwa banyak tenaga honorer K2 yang tidak berhak tetapi lolos seleksi, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa seharusnya data K2 sudah clear sebelum pelaksanaan ujian. Bahkan menurut Azwar, Data K2 tersebut pernah dilakukan uji publik. Namun demikian jika disinyalir masih ada honorer ‘bodong’, Pihaknya menunjuk BPKP sebagai Koordinator Investigasi Bersama utuk menyelelidiki data K2 ‘bodong’ tersebut.
Sementara perwakilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menyatakan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan bila terindikasi Tindak Pidana pemalsuan berkas kelengkapan Tenaga Honorer K2. Agus/Sumardi
sumber: bkn.go.id
Jakarta-Humas BKN, Menindak lanjuti pengumuman test
kelulusan Tenaga Honorer Kategori (K2) yang banyak menuai protes dari
masyarakat penmerhati kepegawaian, Panitia Seleksi Ujian Nasional
(Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil menggelar Rapat Kerja (Raker),
Selasa (25/2/2014) di Ruang Sriwijaya Kantor Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) Jakarta.
Raker dipimpin langsung oleh Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar.
Terkait ketidakpuasan dan banyaknya aduan bahwa banyak tenaga honorer K2 yang tidak berhak tetapi lolos seleksi, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa seharusnya data K2 sudah clear sebelum pelaksanaan ujian. Bahkan menurut Azwar, Data K2 tersebut pernah dilakukan uji publik. Namun demikian jika disinyalir masih ada honorer ‘bodong’, Pihaknya menunjuk BPKP sebagai Koordinator Investigasi Bersama utuk menyelelidiki data K2 ‘bodong’ tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan bahwa proses penetapan NIP K2 akan dilakukan melalui Sistem
Aplikasi Pelayana Kepegawaian (SAPK). “Jika ada daerah yang belum
tersedia SAPK dapat difasilitasi oleh Kantor Regional BKN,” terang Eko
Sutrisno. Terkait adanya dugaan K2 ‘siluman’, Eko Sutrisno memastikan
bahwa BKN akan meneliti kebenarannya sesuai database K2
yang dimiliki BKN. “Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan
keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya,” tegas Eko. Eko Sutrisno
menegaskan kembali bahwa dalam proses pemberkasan K2, usulan berkas
harus disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut menjamin keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN.
Sementara perwakilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menyatakan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan bila terindikasi Tindak Pidana pemalsuan berkas kelengkapan Tenaga Honorer K2. Agus/Sumardi
sumber: bkn.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)
Ada Apa Hujan? (Contoh teks 100 kata)
Konten : Teks Informasi Konteks : Sosial Ada Apa Hujan? Musim hujan telah tiba. Terkadang di suatu daerah hu...
-
Seni dalam Pramuka, Pramuka dalam Seni Di dalam pendidikan kepramukaan terdapat sentuhan nilai-nilai kesenian yang bersifat indah. De...
-
Babak IV (Sore hari di puncak Gunung Kelud, keluarga istana bersama para pengawalnya menanti tantangan kepada Lembu dengan penuh perc...
-
No Nama Kepanjangan Keterangan 1 IMF International Monetary Fund ...