JAKARTA - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar
mengumpulkan para Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Utama dari delapan
Kementerian/Lembaga, yang belum mengumumkan kelulusan tenaga honorer kategori 2
di kantor Kementerian PANRB, Rabu (19/03).
Seperti halnya yang dilakukan terhadap pejabat pembina
kepegawaian (PPK) pemerintah daerah, Menteri minta sebelum diumumkan dilakukan
verifikasi kebenaran tenaga honorer K2 yang di instansi masing-masing terlebih
dahulu, sebelum diumumkan. “Dengan demikian, setelah diumumkan semuanya sudah
clear,” ujarnya.
Seperti halnya yang dilakukan terhadap para pejabat pembina
kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, yang harus menandatangani surat
pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2
yang dinyatakan lulus, kedelapan instansi ini juga harus menandatangani SPTJM.
Untuk membantu verifikasi, Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas) agar masing-masing mengisikan data dalam 10 kolom. Isinya mulai
dari nama, nomor ujian, umur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), ijasah waktu
diangkat sebagai tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, di mana dia
bekerja, dan lain-lain. “Saya harap dalam seminggu ke depan data-data tersebut
sudah masuk ke Pansel, sehingga pengumuman dapat dilakukan pada pertengahan
April mendatang,” tambah Azwar.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja
menambahkan, bahwa aplikasi untuk pengisian tersebut akan dilakukan secara online
yang sudah disiapkan oleh Kementerian PANRB.
Kedelapan K/L yang hadir tersebut antara lain dari
Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan
Nasional, Mahkamah Agung, dan Mabes POLRI.
Dalam kesempatan tersebut, Azwar Abubakar juga menyampaikan
bahwa untuk tahun 2014 ini, akan dimulai rekrutmen untuk aparatur sipil negara
(ASN). Dikatakan bahwa Kementerian PANRB mengajukan usulan formasi ke
Kemenetrian Keuangan sebanyak 100 ribu, dengan rincian 65 ribu CPNS, dan 35
ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Seperti halnya CPNS,
formasi PPPK dikendalikan oleh pusat, Selain akan diberlakukan juga untuk
(PPPK). Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
PPPK, dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. "PPPK bisa saja seorang
profesor, guru SD, dokter, D3, dan lain-lain," ujar Azwar. Karena itu,
selain mengusulkan CPNS juga mengusulkan PPPK yang akan direkrut.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala
Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno, Sesmen PANRB Tasdik Kinanto, tim
konsorsium, serta tim QA yang tergabung dalam Panselnas. (ags/HUMAS
MENPANRB)
Sumber: menpan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar