Upah Minimum Guru Honorer
akan Ditetapkan
JAKARTA - Pemerintah
berencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk dikaji
lantaran masih rendahnya gaji para guru honorer, yang bahkan tak jarang lebih
rendah dari upah minimum regional (UMR).
Kondisi itu diungkap
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dampaknya kesejahteraan
guru honorer masih rendah.
"Tenaga kerja
saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus
ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang,"
ujar Anies usai upacara peringatan hari guru di halaman Kementerian
Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, kemarin (25/11).
Untuk memuluskan ide tersebut, Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Untuk memuluskan ide tersebut, Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Selain itu, dia juga
akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi)
dalam waktu dekat.
Diakui oleh Mantan Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa.
Diakui oleh Mantan Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa.
"Kemarin saya
sudah bicara dengan MenPAN, bahwa harus ditetapkan batas sehingga gaji guru
jangan sampai hanya Rp 150 ribu, basa-basi itu, itu bukan gaji. Kalau yang PNS
kan sudah jelas aturannya," tuturnya.
Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.
Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.
Dia pun masih belum
bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah
pemerintah daerah atau pusat.
Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.
Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.
"Kalau ada wacana
ini pasti akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang
perlu diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer dulu," ujar
dosen Universitas Paramadina itu.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar berbeda-beda.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar berbeda-beda.
"Karena itu,
tidak bisa dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika
disamaratakan. Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu
hanya beberapa jam saja ngajarnya. Harus dibedakan," tegasnya. (mia/end)
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar